Ahad 14 Nov 2021 20:05 WIB

68 Narapidana Meninggal dalam Bentrokan di Penjara Ekuador

Bentrokan terjadi antar narapidana bersaing di penjara Penitenciaria, Ekuador.

Sedikitnya 68 narapidana meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka dalam semalam saat kekerasan terjadi di penjara Penitenciaria del Litoral di Ekuador, kata pemerintah, Sabtu (13/11), waktu setempat.
Foto: Ist
Sedikitnya 68 narapidana meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka dalam semalam saat kekerasan terjadi di penjara Penitenciaria del Litoral di Ekuador, kata pemerintah, Sabtu (13/11), waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, GUAYAQUIL -- Sedikitnya 68 narapidana meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka dalam semalam saat kekerasan terjadi di penjara Penitenciaria del Litoral di Ekuador, kata pemerintah, Sabtu (13/11), waktu setempat. Para pejabat menggambarkan insiden itu sebagai bentrokan di antara kelompok-kelompok bersaing.

Penjara tersebut, yang terletak di kota selatan, Guayaquil, merupakan fasilitas yang sama tempat 119 tahanan tewas pada September dalam kekerasan terburuk yang pernah dialami negara itu. Pemerintah melihat kekerasan itu disebabkan oleh persaingan antarkelompok penyelundup narkoba untuk menguasai penjara. Puluhan orang berkumpul di luar penjara untuk menunggu kabar orang-orang terkasih, yang menurut mereka belum terdengar kabarnya sejak Jumat (12/11) sore.

Baca Juga

"Apa yang terjadi di dalam sana adalah hal tercela, orang-orang saling membunuh dan yang menyedihkan adalah bahwa mereka tidak punya hati nurani," kata Christina Monserrat, 58 tahun, kakak seorang tahanan di penjara itu, dilansir dari reuters, Ahad (14/11).

Ia belum mendengar kabar dari adiknya yang sudah setahun menjalani penahanan.

"Adik saya masih hidup, hati saya mengatakan demikian," katanya.

Presiden Guillermo Lasso, kata Monserrat, harus bertindak lebih untuk membantu kaum papa.Sistem penjara Ekuador telah disorot tajam dalam beberapa tahun belakangan ini karena terlalu penuh, kebersihan yang kurang terjaga, serta kejahatan terorganisasi. Lasso pada September menyatakan keadaan darurat selama 60 hari pada sistem penjara.

Dengan status darurat tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan dana dan memungkinkan militer dikerahkan untuk membantu mengendalikan penjara. Pada Sabtu, Presiden Lasso mendesak pengadilan konstitusi untuk mengizinkan militer memasuki kawasan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement