REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Polresta Depok menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Cimanggis, Depok, Jumat (18/12) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati empat mahasiswa sedang menggelar pesta narkoba.
"Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti ganja sebanyak empat paket, Sebagian barang haram itu disembunyikan di dalam tas ransel," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolresta Depok, Sabtu (19/12).
Menurut Vivick, kasus ini merupakan hasil pengembangan Polresta Depok.
"Awalnya kami menangkap satu orang tersangka yang biasa dipanggil 'Black' di Jalan Pamaan, Cimanggis, Depok. Dari tangan dia kami berhasil menemukan empat bungkus paket ganja," terangVivick.
Lanjut Vivick, pihaknya lalu melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tiga pelaku lain di dalam satu kos-kosan di Jalan H Mu'in I, Kelapa Dua, Depok.
Dari hasil penyelidikan, semua pelaku diketahui berstatus mahasiswa dan saling mengenal. Barang haram itu akan dijual juga oleh para pelaku saat malam pergantian tahun baru nanti.
"Semua tersangka merupakan mahasiswa yang sudah saling kenal bermula dari kampus tempat mereka kuliah. Rencananya akan dijual ke sesama mahasiswa serta digunakan sendiri saat acara pergantian tahun," terangnya.
Menurut Vivick, semua barang bukti itu berasal dari tersangka berinisial F yang, menurut pengakuannya, mendapat dari seseorang bernama Ahmat yang dikenalnya di daerah Puncak, Bogor.