Sabtu 19 Dec 2015 17:09 WIB

Bibit: Kalau KPK 'Gigi'nya Dipretelin Bagaimana Mau Garang

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan untuk saat ini keberadan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih dibutuhkan. Hal itu karena masih begitu kentalnya nuansa koruptif di lembaga-lembaga pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Bibit, mengomentari rencana revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Dalam salah satu poin, masa tugas KPK dibatasi menjadi sekitar 12 tahun. Asumsi ini dibangun lantaran penegak hukum lainnya dianggap sudah bisa menangani tindak pidana korupsi.

Namun, hal itu dipertanyakan kembali oleh Bibit. Menurut Wakil Ketua KPK pada 2007 hingga 2011 tersebut, masih ada nuansa koruptif yang begitu kental di lembaga penegak hukum lainnya.

''Apa yakin aparat penegak hukum lain yang ada sudah baik? Masalahnya kan masalah moral. Nuansa koruptifnya kan masih begitu terasa (di lembaga penegak hukum lain),'' ujarnya kepada Republika, Sabtu (19/12).

Bibit melanjutkan, salah satu peyimpangan yang kerap dlakukan adalah melalui pembuatan aturan. Aturan-aturan tersebut dibuat agar ada peluang untuk terjadinya korupsi.

Terlebih, pengawasan internal yang ada juga belum terlalu kuat.Terkait adanya anggapan upaya pelemahan KPK yang dilakukan melalui revisi UU KPK, Bibit menilai, siapapun sosok ataupun tokoh yang memimpin KPK, tetap saja akan sulit jika sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK mulai dikurangi atau bahkan dihilangkan.

''Kalau KPK tidak punya 'gigi' dan dipreteli 'gigi'nya, bagaimana mau garang? Siapapun pimpinannya, ya bakal sama saja. KPK tidak berwenang ini, tidak berwenang itu, jadi sulit (dalam upaya pemberantasan korupsi),'' ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement