REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino sebagai tersangka sejak pertengahan Desember tahun ini.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan Lino maupun saksi-saksi terkait. "Penetapan (RJ Lino sebagai tersangka) bukan kemarin (Jumat, 18/12). Kemarin itu pengumuman saja. Penetapan sejak 15 Desember," kata Priharsa Nugraha dalam pesan WhatsApp, Ahad (20/12).
Priharsa mengaku penyidik KPK sedang mendalami kasus yang menjerat Lino. Untuk kemudian, kata dia, KPK baru akan memulai pemanggilan terhadap Lino dan saksi-saksi. Pihak yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian pun belum ditentukan.
Di lain pihak, pimpinan KPK jilid III sudah berakhir masa kerjanya pada 16 Desember lalu. Adapun pimpinan KPK periode 2015-2019 rencananya akan dilantik di Istana Negara besok, Senin (21/12).
"Per diterbitkannya sprindik (surat perintah penyidikan), ada sejumlah kegiatan penyidikan yang telah dilakukan. Namun, untuk pemeriksaan saksi-saksi ataupun tersangka, baru akan dilakukan nanti."
"Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi kapan jadwal pemeriksaannya," kata Priharsa menambahkan saat ditanya apakah Lino akan diperiksa pekan ini. Menurut dia, KPK belum akan meminta agar Lino dicegah tangkal supaya tak lari ke luar negeri.
Sebelumnya, RJ Lino alias RJL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010. Hal tersebut dikonfirmasi Humas KPK, Yayuk Andriyanti, pada Jumat (18/12) lalu.
Baca juga: Jokowi Didesak Copot RJ Lino dan Menteri Rini