REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Agustay Hamdamay selaku saksi kunci yang juga terdakwa dalam berkas terpisah memperagakan posisi Margriet Megawe saat melakukan aksi kejinya. Margriet terdakwa dalam pembunuhan Engeline (8 tahun), sang anak angkat di Sanur, Bali.
(Baca: Margriet Ancam Agus Soal Pembunuhan Engeline)
"Posisi korban saat itu dijambak terdakwa dan dibenturkan kepalanya ke lantai di bawah tempat tidur di dalam kamar Margriet," ujar saksi kunci Agustay dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Denpasar, Senin (21/12).
Namun, dalam keterangannya, saksi tidak mengetahui permasalahan itu dan hanya dipanggil terdakwa untuk melihat kejadian itu pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA. "Saat korban tergeletak lemas di atas lantai saya sempat merangkul korban dan melihat kepala dan telinga kanan korban mengeluarkan darah segar," ujarnya.
Kemudian, saksi juga melihat pada bagian hidung korban kebiruan dan kemerahan akibat benturan dengan lantai yang dilakukan terdakwa Margriet. Ia menuturkan, saat itu terdakwa memerintahkan saksi untuk mengambil tali berwarna cokelat dan biru di dalam almari korban.
klik selanjutnya: Margriet perintahkan Agus Setubuhi Engeline