REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, Rio juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Artha Theresia di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).
Rio Capella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menurutnya, meskipun bapak dua anak itu telah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta tersebut kepada Fransisca Insani Rahesti (Sisca), tetap saja itu tidak menghapus kesalahan yang dilakukannya.
"Walaupun uang tersebut sudah dikembalikan, itu tidaklah menghapus kesalahan terdakwa," ucap Artha.
Setelah dibacakan putusan, Rio Capella mengatakan, dirinya menerima segala keputusan yang dibacakan oleh hakim. Maka dari itu, dirinya tidak berniat mengajukan banding. "Saya terima putusannya, terimakasih," kata Rio.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan, belum akan mengambil sikap terhadap putusan hakim tersebut. Menurutnya, mereka akan memikirkan terlebih dahulu langkah apa yang akan mereka tempuh.
"Kami masih akan pikir-pikir," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Baca juga: Fadli Zon tak Ingin KPK Disetir Penguasa