REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hingga saat ini makanan atau bahan makanan berbahaya masih ditemukan di pasar tradisional Sleman.
Maka itu, Pemkab setempat berjanji untuk melakukan pembinaan terhadap pedagang bahan makanan tersebut, agar ke depannya pasar di Sleman bisa terbebas dari peredaran zat berbahaya.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Pustopo, pedagang sebenarnya tidak bersalah dalam kasus temuan zat berbahaya pada makanan. Karena pembuat komoditas tersebut bukanlah para pedagang. Melainkan produsen dalam bentuk usaha pabrikan maupun rumahan.
"Pedagang kan hanya korban," katanya, Selasa (22/12).
Sementara untuk menangkap produsen bahan makanan berbahaya, Pemkab Sleman harus meringkus pelaku yang tertangkap tangan. Namun kebanyakan produsen tersebut berasal dari luar daerah. Sehingga ada perlu kerja sama antar pemerintah wilayah untuk mengatasi persebaran komoditas berbahaya tersebut.
Pustopo menjelaskan, pembinaan para pedagang sendiri akan dilakukan langsung oleh Dinas Pasar Sleman. Sementara itu, Disperindakop akan terus melakukan investigasi perdagangan di pasar-pasar tradisional. Terutama menjelang libur natal dan tahun baru. "Hari ini kami juga masih melakukan investigasi di Pasar Kolombo, Jalan Kaliurang," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pengamanan pasar dan pangan dilakukan dengan koordinasi dari beberapa SKPD di Kabupaten Sleman. Sehari sebelumnya, tim Disperindakop sempat menemukan makanan berpengawet boraks dan pewarna rodamil di Pasar Prambanan. Dari 13 makanaan yang diambil sempelnya, tiga di antaranya menggunakan zat berbahaya tersebut. Antara lain cendol merah, kerupuk merah atau klanting dan teri.
Usai penemuan itu, barang-barang tersebut segera ditarik dari pasar. Pembinaan singkat bagi pedagang pun telah dilakukan di tempat. Para pedagang di sana juga mengakui bahwa barang yang dijual kebanyakan berasal dari luar sleman.
"Investigasi ini kan dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen dan pedagang itu sendiri," kata Pustopo.