Selasa 22 Dec 2015 20:08 WIB

Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan atau Ongen mengajukan surat penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Ongen ditangkap di rumahnya terkait dugaan mengunggah konten pornografi melalui twitter yang didalamnya terdapat gambar Presiden Joko Widodo dengan Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono mengharapkan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sebab, kliennya bersikap kooperatif dan tidak pernah tersangkut pidana.

"Istrinya sudah menjamin. Ongen juga sedang ada kontrak membuat pesawat dengan Menhan. Teori-teorinya dia yang tahu, kalau ditahan bisa mengganggu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/12).

Suhardi terus berupaya meringankan sangkaan dari Bareskrim. Menurutnya, dua follower dihadirkan, Senin (21/12) kemarin sebagai saksi meringankan.

Menurutnya, kedua follower tersebut unggahan di twitter seperti yang dilakukan Ongen sudah banyak. Suhardi mengatakan, unggahan tersebut merupakan hal biasa.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan Ongen mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Agung belum dapat menentukan apakah akan mengabulkan.

"Suratnya sudah diterima. Masih dipertimbangkan dan belum saya tanda tangani," ucap Agung, di Bareskrim Polri, Selasa (22/12).

Ongen, lanjut Agung, menjalani proses hukum dengan kooperatif. Ongen juga menyesal atas perbuatannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement