REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sejumlah metromini di kawasan Blok-M dikabarkan sedang melakukan perbaikan kendaraan. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan uji kir di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (26/12).
Salah seorang calo di Pulogadung, Heri mengatakan kalau beberapa pekan ini memang jarang sekali terlihat angkutan umum berjenis metromini melakukan uji kir. "Sebelumnya memang mudah untuk melakukan uji KIR," kata dia, Sabtu (26).
Sebulan ke belakang perhari ada kurang lebih sepuluh kendaraan bus di sana. Namun untuk sekarang paling hanya satu-tiga kendaraan yang melakukan uji kir. Sehingga pendapatannya menurun. "Kalau dulu relatif mudah, kira-kira satu metromini dihargai Rp 400 untuk kendaraan pribadi, meskipun biaya retribusi harganya Rp 87 ribu," kata dia.
Meski demikian, di mengatakan kalau ingin aman lebih baik datang ketika jam istirahat. Karena penjagaan tidak seketat biasanya. Untuk metromini memang diperketat sejak adanya kecelakaan pada saat tabrakan metromini M80 di perlintasan kereta api Angke, Jakarta Barat. Saat itu sebanyak 18 orang tewas atau meninggal dunia.
Namun meskipun demikian para supir tetap melakukan uji kir disana. Untuk yang gagal dalam satu tahap mereka dapat membeli beberapa sparepart di sekitar tempat uji KIR, di kawasan Pulogadung. Biasanya mereka gagal dalam tahap lima (Pemeriksa kolong yang rentan atau tidak boleh sampai goyang).
Sementara, salah seorang pemilik kendaraan metromini 75 jurusan Blok-M - Pasar Minggu, Sihite (59) harus merogok uang sekitar Rp 5 juta. Itu untuk memperbaiki cat, rem dan sebagainya. Namun itu, belum ban kendaraan yang harga per buah mencapai Rp 300 - Rp 1,2 juta. "Sebenarnya saat retribusi harga Rp 87 ribu," kata dia.
Saat mobil masuk ke dalam tempat pengujian KIR, dia harus melalui lima tahap. Pertama, masuk dan membayar retribusi sebesar Rp 87 ribu. Kedua, masuk parkiran untuk pemeriksaan body kendaraa, lampu, sen, lampu besar, klakson, body dan lampu. Ketiga, pemeriksaan gas emisi harus di bawah 50 persen (dengan komputer). Keempat, pemeriksaan rem depan dan belakang, rem tangan dan speedometer, dan pemeriksaan shockbracker dan per.
"Untuk kelima langkah tersebut hanya memakan waktu sekitar satu jam," tutur dia.
Jika sudah berhasil ke lima tahap tersebut, mereka baru bisa mendapatkan buku KIR. Meskipun ada yang kurang, dia meminta diperbaiki terlebih dahulu. Selain uji KIR, terdapat tiga pembayaran yang dilakukan pajak Rp 750 ribu pertahun, uji KIR Rp 87 ribu (enam bulan), Trayek Rp 100 ribu (pertahun).