Ahad 27 Dec 2015 14:50 WIB

Tol Macet, Jasa Marga Disebut Langgar SPM

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Karta Raharja Ucu
Kemacetan panjang terjadi di Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek, Kamis (24/12).  (Republika/Yasin Habibi)
Kemacetan panjang terjadi di Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek, Kamis (24/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antrean panjang di ruas jalan tol pada libur Natal menjadi sorotan berbagai pihak. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, seharusnya kemacetan itu dapat diantisipasi yang telah menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan tol.

Tulus Abadi mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian bagi PT Jasa Marga, karena berkaitan langsung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Jasa Marga telah melanggar SPM jalan tol," ucapnya, Ahad (27/12). Karena, lanjut dia, langkah antisipasi penumpukan yang dilakukan tidak sesuai dengan SPM.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus balik, PT Jasa Marga akan menggratiskan pengguna tol untuk masuk Gerbang Tol Otomatis (GTO), jika antrean di pintu non GTO lebih dari 30 mobil. "Sepertinya, ini itikad baik, tetapi jika dicermati, memang Jasa Marga menghendaki kemacetan yang panjang di pintu masuk tol," kata dia.

"Angka 30 mobil adalah antrean yang sangat panjang, bahkan melanggar standar pelayanan minimal jalan tol," kata dia menambahkan. Menurut Tulus, seharusnya antrean di pintu tol tak lebih dari 10 mobil saja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement