Senin 28 Dec 2015 12:15 WIB

Sibuk Ikut Sertijab, RJ Lino Batal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Richard Joost (RJ) Lino batal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Senin (28/12) ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kuasa hukum Richard Joost Lino, Frederic Yunadi mengaku telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Pemeriksaan ditunda, saya sudah mengajukan permohonan kepada Bareskrim ditunda hingga 11 Januari. Alasannya Serah Terima Jabatan (Sertijab)," katanya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (28/12).

Frederic mengatakan, kliennya tersebut masih sibuk lantaran banyak sekali yang harus dipertanggungjawabkan saat masih menjabat Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Menurutnya, ada sekitar 50 perusahaan lebih yang harus diserahterimakan, karena itu kata dia, RJ Lino meminta dirinya untuk mengajukan permohonan kepada Bareskrim.

"Apalagi kemarin juga terbentur dengan libur panjang mas," ujarnya.

Terkait pernyataan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya yang menyatakan jika tidak datang pada pemeriksaan hari ini akan dilakukan penjemputan paksa, Frederic mempertanyakan dasar hukumnya.

"Kita bukan bicara sensasi dan menggembor-gemborkan. Penyidiknya saja masih umrah, dasar hukumnya apa? Tanya aja sama si Agung (Wadirtipid Eksus)," ujarnya.

Jika pemeriksaan dipaksa hari ini, RJ Lino akan menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi. RJ Lino diperiksa pertama kali pada tanggal 9 November 2015, pemeriksaan kedua pada tanggal 18 November 2015, dan pemeriksaan yang ketiga pada tanggal 30 November 2015.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

Tidak hanya tersandung perkara pengadaan mobile crane, RJ Lino juga tersangkut kasus korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Bahkan, dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement