REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua orang kurir narkotika ditangkap petugas BNN Provisi Bali, Rabu (23/12) dan Jumat (25/12). Kedua tersangka yakni SW (28) dan TS (31), keduanya asal Jawa Timur, ditangkap di tempat berbeda, yakni SW di Sidakarya Debpasar Selatan, sedangkan TS di Abiansemal Kabupaten Badung.
"Keduanya mengakui kalau barang haram itu milik bos mereka, yang siap untuk dipasarkan," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Drs I Putu Gde Swastawa, di Denpasar, Senin (28/12).
Tertangkapnya kedua tersangka, diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Setelah pihaknya melakukan pengawasan kata Swastawa, akhirnya dilakukan penggeledahan di kamar kos SW dan petugas mendapati SW sedang memecah/membagi narkotika jenis shabu-shabu.
Selain shabu-shabu yang ada di tangan SW, dalam penggeledahan petugas BNN juga menemukan 27 klip plastik berisi kristal bening yang diduga shabu-shabu, serta delapan klip pelastik berisi pil yang diduga ineks. "Total barang bukti yang disita 22,21 gram shabu-shabu dan 5,87 gram ineks," kata Swastawa.
Bersama Kabid Pemberantasan, Drs I Ketut Arta SH, Swastawa mengatakan, dua hari setelah menangkap SW, pihaknya kembali menangkap kurir narkoba, yakni TS. Barang bukti yang diamankan bersama TS berupa shabu-shabu seberat 170,35 gram dan ineks seberat 159,95 gram.
"Para tersangka sedang kami amankan dan diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.