REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sekitar 800 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bolos atau tidak masuk kerja usai libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan perayaan Natal.
Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Diklat setempat Abas Sudrajat mengatakan, pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Maulid dan Natal, cukup banyak PNS yang bolos.
"Hasilnya, sekitar 20 persen dari total jumlah 4.000 pegawai negeri sipil tidak masuk kerja," katanya.
(Baca: Pengusaha Tahu Menyambi Edarkan Uang Palsu)
Ia mengatakan, ada beberapa alasan para pegawai negeri tidak masuk kerja pascalibur panjang. Di antara alasannya ialah karena sakit, izin cuti, dan ada pula yang tidak masuk kerja tanpa izin sama sekali.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, itu bisa diberi sanksi. "Sanksinya itu bisa berupa pemotongan tunjangan pegawai negeri," kata dia.
Ia juga mengaku sudah mendapatkan perintah dari Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna untuk menegur kepala organisasi perangkat daerah yang tidak hadir pada hari pertama kerja pascalibur panjang. Atas hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Diklat Karawang akan menegur para pegawai negeri sipil termasuk kepala organisasi perangkat daerah yang tidak hadir setelah libur panjang Maulid dan Natal.
Baca: Pencuri Kabel Penerangan Jalan Terancam Lima Tahun Penjara