Selasa 29 Dec 2015 20:41 WIB

Polri Terima 899 Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2015

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Israr Itah
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan kinerja Polri selama 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan kinerja Polri selama 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merilis kinerja Polri sepanjang tahun 2015. Sebanyak 899 pengaduan masyarakat diterima oleh Polri.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, seluruh pengaduan tersebut kemudian dilakukan penelitian. Sehingga terdapat pengaduan yang perlu ditindaklanjuti.

"Dalam lima tahun terakhir, pengaduan masyarakat menurun 22 persen pada 2015," ujar Badrodin saat menyampaikan rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa (29/12).

Badrodin menjelaskan, dari 889 pengaduan yang masuk, sebanyak 425 pengaduan tidak berkadar pengawasan. Sedangkan 142 sedang dalam proses.

Selain itu, sebanyak 92 pengaduan benar dan sudah selesai ditangani. Sementara 240 pengaduan masuk dalam kategori selesai tidak benar.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, pada 2015 polri menerima pengaduan masyarakat terkait penyidikan sebanyak 619. Hal tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang hanya 778 pengaduan.

Penanganan yang lama terhadap suatu kasus oleh penyidik, kata Badrodin, merupakan pengaduan yang terbesar. Keberpihakan dalam penanganan kasus juga diakui oleh Badrodin.

"Ada juga manipulasi perkara, meminta imbalan, menelantarkan perkara dan mengirimkan SP2HP tidak dilaksanakan oleh penyidik," ucapnya.

Karena itu, tuturnya, Polri memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran. Baik sanksi disiplin, kode etik, pidana, dan pemberhentian tidak hormat.

Menurut Badrodin, pemberian sanksi disiplin di tahun 2015 sebanyak 4.024 atau 74,3 persen. Hal tersebut menurun dibandingkan 2014 yaitu 15.687. 

Sementara pemberian sanksi pada pelanggaran etik mengalami peningkatan yaitu 978 atau 120,3 persen. Sedangkan di tahun 2014 hanya 444.

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran pidana juga mengalami peningkatan yaitu 217 atau 70,8 persen. Pada 2014 hanya 127 sanksi pidana yang dijatuhkan kepada personel Polri.

"Yang diberhentikan tidak hormat itu ada 335 meningkat 181 persen dari tahun lalu sebanyak 119," Badrodin menambahkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement