Selasa 29 Dec 2015 20:49 WIB

PDIP Harusnya Menduduki Pimpinan DPR

Rep: Hasanul Rizqa / Red: Joko Sadewo
Massa PDIP Perjuangan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa PDIP Perjuangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Syamsudin Haris menilai UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPd, dan DPRD (MD3) tak sesuai dengan norma yang umumnya berlaku dalam legislatif. Seharusnya pemenang pemilu memimpin parlemen.

Syamsudin menjelaskan, sejatinya komposisi pimpinan DPR RI disusun berdasarkan jumlah raupan suara yang diperoleh tiap partai dalam pemilihan umum. Karena itu, seharusnya PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014 menduduki kursi pimpinan dewan.

"Bahwa pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan itu dipilih itu sesuatu yang salah. Di mana-mana juga, pimpinan parlemen itu sesuai hasil pemilu. Jadi enggak dipilih. Jadi kalau hasil pemilunya PDIP, ya otomatis ketua dewan adalah PDIP. Dan seterusnya," kata Syamsudin Haris di Jakarta, Selasa (29/12).

Berapa pun jumlah pimpinan DPR, menurut Haris, komposisinya harus ditentukan berdasarkan raupan suara dalam pemilu silam. Dia tak setuju pimpinan DPR disusun berdasarkan perwakilan rata tiap fraksi.

"Dihitunglah sesuai komposisi hasil pemilu. Ada yang dapat banyak. Ada yang dapat sedikit. Enggak ada masalah," tukas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement