REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Bandung telah menangkap pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan berinisial SN di Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, baru-baru ini. Pelaku melakukan bisnis miras oplosan tersebut sejak setahun yang lalu.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menuturkan, pelaku meracik minuman keras dengan mencampurkan berbagai cairan seperti etanol, ekstrak pisang, dan sitrun. Dari berbagai bahan ini, yang paling berbahaya adalah metanol. “Karena, ini bisa langsung merusak bagian organ tubuh seperti lambung,” ujar Erwin, Rabu (30/12).
Saking berbahayanya racikan miras pelaku, SN telah membuat dua warga Kabupaten Bandung tewas. Selain warga Kabupaten Bandung, miras oplosan ini juga menewaskan tujuh warga Kabupaten Sumedang.
Pelaku sudah menjual miras oplosannya itu selama setahun. Per botol dijual dengan harga Rp 15 ribu dengan mengambil keuntungan Rp 5.000.
Erwin mengatakan, miras oplosan SN banyak dijual di wilayah timur Kabupaten Bandung. Karena itu, konsumen miras oplosan buatan SN ini pun paling sering dibeli oleh warga wilayah timur Kabupaten Bandung.
Akibat perbuatannya ini, tersangka SN dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun. Selain itu, tersangka ini juga dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan. "
Ke depan, Polres Bandung bakal memasifkan razia terhadap miras oplosan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran miras oplosan yang makin luas. Apalagi selain menjadi penyakit di kalangan masyarakat, miras oplosan selama ini bahkan sampai menewaskan orang.
Kabid Humas Polda Jabar Pudjo Sulistyo menuturkan, korban tewas akibat miras oplosan pada tahun ini mencapai 52 orang. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan korban yang jatuh akibat miras oplosan pada tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 81 orang.