Jumat 01 Jan 2016 13:10 WIB

UU Pilkada tak Batasi Pengajuan Perkara ke MK

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember diwarnai maraknya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dia berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani perkara-perkara sengketa perselisihan hasil pilkada yang didaftarkan. 

Politikus Partai Gerindra itu juga melihat, saat ini berkembang opini yang tidak benar mengenai Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Beleid tersebut dinilai membatasi pengajuan perkara di MK, yakni hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen dan 2 persen sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah yang bersangkutan.

"Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan. Jadi, selain mendalilkan selisih perolehan suara, pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang TSM," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Dia menjelaskan, untuk memahami Pasal 158, maka beleid tersebut harus dihubungkan dengan pasal-pasal sebelumnya di UU yang sama, yaitu Pasal 156 dan 157 ayat (3). Menurut kedua pasal tersebut, kata Sufmi, MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih. 

"Maka jika kecurangan TSM dirasakan signifikan, hal tsb bisa dijadikan dasar permohonan," kata dia. 

Namun, Sufmi melanjutkan, jika dugaan kecurangan TSM yang didalilkan, maka petitum yang diajukan hanya mungkin untuk meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pelaku kecurangan TSM. Petitum terkait hal tersebut tidak bisa menyentuh soal angka.

Sufmi pun meminta MK agar tidak menolak perkara yang masuk dengan tetap memerhatikan tafsiran UU terkait. "Terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran TSM dibuka, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk  menjadi Mahkamah Kalkulator," lanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement