Jumat 01 Jan 2016 14:07 WIB

Kepala BP Batam Tunggu Keputusan Pemerintah

Batam. Ilustrasi
Foto: .
Batam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja menyatakan, menunggu perkembangan dari pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan akan membubarkan BP Batam pada Januari 2016.

"Kami menghormati pendapat Menteri Dalam Negeri. Pernyataannya sah-sah saja. Namun BP Batam ada landasan hukumnya yang bisa menjadi pegangan investor, dan calon investor," kata Kepala BP Batam di Gudung BP Batam, Kamis (31/12).

Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas (BP Batam) dirikan berdasarkan undang-undang dan awalnya berdasarkan keputusan presiden pada tahun 1970-an.

"Dulu landasan Kepres dan diubah menjadi Undang-Undang supaya ada kepastian hukum," kata Mustofa.

Meskipun Mendagri menyatakan BP Batam akan dibubarkan, namun Mustofa mengatakan akan menunggu apakah ada undang-undang yang menyatakan pembubaran itu.

"Kami menunggu, hitam di atas putih. Pembahasan pengembangan BP Batam juga masih dibahas dengan sejumlah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian," kata dia.

Mustofa meyakini bahwa apapun keputusan pemerintah akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian mengingat ada sekitar 900 investor asing di Batam. Ia juga mengutip Presiden Joko Widodo yang ketika di Singapura menyatakan akan melakukan supervisi dan merevitalisasi BP Batam.

"Jadi, kami akan menunggu apa keputusan pemerintah," kata Mustofa.

Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Presiden Joko Widodo juga menyatakan akan memperkuat kelembagaan BP termasuk untuk menyatukan kawasan bebas di Karimun, Bintan. Tetapi, Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Penjabat Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Rabu (30/12) menyatakan pemerintah akan mengahapus BP Batam pada Januari 2016.

Namun, pada Kamis, ia memberikan penjelasan tambahan sehubungan dengan penjelasan tentang pernyataannya mengenai pembubaran BP Batam. Dia menyatakan, pembahasan dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait minggu lalu memutuskan perlu studi cepat yang akan selesai pertengahan Januari 2016 mengenai status Otorita Batam (sekarang BP Batam).

Setelah itu baru diputuskan bagaimana solusi mengatasi dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam agar kawasan tersebut bisa berkembang dengan baik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement