Jumat 01 Jan 2016 17:32 WIB

Kubu AL, JK Keliru Jika Minta SK Riau Diperpanjang

Rep: intan pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Simpatisan Partai Golkar.
Foto: foto : dok. Republika
Simpatisan Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian menilai pernyataan Jusuf Kalla soal perpanjangan SK Kepengurusan Munas Riau keliru. Hal ini tidak sesuai dengan tafsiran hukum yang ada. Jika dibiarkan opini liar JK ini bisa memperburuk keadaan.

Lawrence menilai tidak ada putusan manapun baik MA, Mahkamah Partai juga Putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan baik Bali maupun Ancol. Disusul dengan sikap Kemenkumham yang mencabut SK Kepengurusan Ancol, maka lembaga yang paling berhak menyelesaikan perkara Golkar adalah Mahkamah Partai.

"Pak JK Keliru itu, dia memang gak begitu paham Hukum. Putusan MA tidak mengesahkan Bali. Dan kita harus ingat bahwa putusan MPG itu final dan mengikat. Lembaganya masih ada dan tidak mati karena tidak tergantung dengan DPP," ujar Lawrence saat dihubungi Republika, Jumat (1/1).

Lawrence mengingatkan putusan MPG adalah, pertama mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, mengadakan konsolidasi nasional melalui musda-m usda dan terakhir bersama Aburizal Bakrie melakukan munas bersama.

Lawrenece menilai maka kembali berkaca pada putusan MPG, memang baiknya MPG kembali bersidang. Ketuanya, Muladi juga masih ada. Putusan juga masih dipegang bersifat final dan mengikat.

"Jadi yang benar adalah MPG kembali bersidang. Materinya apa? Langsung saja menetapkan kepengurusan Munas bersama. Tunjuk saja Pak JK jadi ketua, Agung dan Ical jadi Wakil. Kelar sudah. Bulan ini kita juga bisa selesai," ujar Lawrence.

Lawrence mengatakan logika ini masuk akal. Sebab, menurut UU Parpol pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa masalah partai diselesaikan secara internal. Jika memang tidak ada putusan maka bisa dibawa ke jalur hukum.

Namun, Lawrance menilai MPG membuahkan tiga putusan yang ini juga diakui oleh kubu Ical. Kubu Ical mengakui putusan MPG dengan mengajukan gugatan perdata di PTUN Jakarta Utara.

Lebih lanjut Lawrence menilai yang terbaik saat ini agar segera dibentuk kepengurusan untuk Munas. Dan yang memiliki legal standing untuk melakukan hal tersebut adalah MPG selaku kepengurusan di Golkar yang masih hidup dan Legal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement