REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peringatan untuk pemilik kendaraan mobil ataupun motor yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Sebab, jika masih berani, mobil atau motor akan digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Depok.
"Kami akan langsung gembok karena sesuai aturan yang berlaku, mobil atau motor yang parkir sembarangan," ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Pemkot Depok, Gandara Budiana, di Depok, Jumat (1/1).
Selain itu, Gandara menuturkan proses penggembokan mobil tidak harus menunggu konfirmasi dari pemililik mobil, yang terpenting melanggar Perda dengan parkir di sembarang tempat. "Kita tidak perlu mengonfirmasi, jika kita melihat kita langsung menggembok," kata dia menegaskan.
Gandara menjelaskan, selain melakukan penggembokan Dishub Depok juga akan mengenakan sanksi berupa penilangan dan bisa sampai mobil yang bersangkutan akan dibawa ke Kantor Dishub, apabila kedapatan parkir sembarangan.
Ia berharap penggembokan ini akan memberikan efek jera bukan hanya kepada pemilik mobil, tetapi juga kepada para pemilik bangunan. Sehingga sang pemilik bangunan jadi tergerak untuk menyediakan lahan parkir.
“Kami sudah berikan surat kepada pemilik bangunan, karena parkir di bahu jalan itu salah satu faktor yang menyebabkan kemacetan,” ucap Gandara.