REPUBLIKA.CO.ID,SAWAHLUNTO -- Seorang pemuda atau anak baru gede berinisial MG (15 tahun) melaporkan perempuan berinisial MY (49 tahun) atas dugaan pencabulan ke Polresta Sawahlunto pada 1 Januari 2016 lalu.
"Korban MG melapor, atas dugaan pencabulan yang dilakukan MY pada 26 Desember lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP Heri kepada Republika.co.id, Senin (4/1).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima petugas, kasus ini berawal pada 26 Desember lalu. Saat itu, sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mengajak korban menemani buang air kecil di sungai, sekitar Dusun Gunung Balai Desa Kolok Nan Tuo.
MY tiba-tiba berbuat hal yang tidak senonoh kepada korban. Namun, Heri melanjutkan, korban MG baru melapor pada 1 Januari lalu, karena desakan dari warga. Korban datang ditemani Kepala Dusun Gunung Balai Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin.
Heri menuturkan, pihak kepolisian masih akan menyelidiki kasus tersebut, apakah masuk tindakan pencabulan atau perzinahan. Sebab, ia mengatakan, dalam dasar hukum Tindak Pidana Asusila Pasal 290 KUHP, berhubungan intim dengan laki-laki berusia 15 tahun ke atas, tidak masuk tindak pidana pencabulan.
"Kita selidiki apakah si korban sudah berinstri atau belum atau pelaku sudah bersuami atau belum. Nanti bisa kita larikan ke perzinaan," tuturnya.
Kemudian, Heri mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dusun kepada petugas, masih ada dua korban lagi, pemuda berusia 11 tahun dan 13 tahun. "Tapi masih kita telusuri informasi tersebut," jelasnya.