Senin 04 Jan 2016 14:32 WIB

BIN Optimistis Presiden Jokowi Kabulkan Amnesti untuk Din Minimi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso saat memberikan keterangan pers mengenai kunjungan ke Aceh terkait penjemputan pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi di Jakarta, Selasa (29/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso saat memberikan keterangan pers mengenai kunjungan ke Aceh terkait penjemputan pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi di Jakarta, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memastikan amnesti umum untuk kelompok Din Minimi tetap akan diajukan sekalipun Polri menyatakan bakal melanjutkan proses hukum terhadap kelompok bersenjata asal Aceh tersebut.

"Iya, tetap (diajukan). Karena ini sudah garis Presiden kan," ujar Sutiyoso di Istana Negara, Senin (4/1).

Pria yang akrab disapa Bang Yos itu mengungkapkan, hari ini dia akan mengajukan surat permohonan pemberian amnesti pada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM yang akan berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI untuk meminta persetujuan.

Sutiyoso sendiri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Presiden terkait amnesti tersebut. Sebab, dia menyatakan tak akan mengajukan amnesti untuk Din Minimi pada Presiden jika ternyata permohonan itu tak bisa diproses.

Meski optimistis negara akan memberikan pengampunan pada Din Minimi, Sutiyoso mempersilakan Polri memproses hukum mereka. Menurutnya, proses hukum dapat tetap berjalan seiring dengan proses persetujuan amnesti.

"Memang proses Kepolisian seperti itu kan, dilakukan saja, tidak ada masalah. Sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan," kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti umum untuk kelompok bersenjata Din Minimi. Pemberian amnesti umum dan abolisi bagi kelompok bersenjata yang menyerahkan diri sebenarnya telah diatur dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005.

"Kalau Kepala BIN mengusulkan adanya amnesti, sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya di mana Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu mengeluarkan Keppres tentang amnesti umum dan abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (30/12).

Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi dapat diberikan pada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), baik yang belum atau sudah menyerahkan diri pada pihak berwajib.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dalam Keppres tersebut disebutkan, pemberian amnesti salah satunya bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional sehinggga tercipta suasana yang damai dan aman di seluruh Indonesia.

Kendati aturan soal pemberian amnesti sudah tertuang jelas dalam Keppres, Pramono menyebut hal ini masih harus mendapat persetujuan dari DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement