Selasa 05 Jan 2016 11:32 WIB

Tawuran Rebutan Lahan Parkir Liar Mal Kokas, Satu Tersangka Ditangkap

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Tawuran remaja (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tawuran remaja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan satu tersangka kembali dalam perang antar kelompok di Kel Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, (1/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan telah menangkap satu tersangka tawuran yang menewaskan Ahmad Rifai (20 tahun), bernama Suryadi.

"Pada saat kejadian tersangka mendapati Jerigen yang berisikan air keras yang sebelumnya sudah di persiapkan oleh warga Flamboyan (kelompoknya) di TKP," ujar Krishna, Selasa (5/1).

Sambil membawa jerigen, tersangka Suryadi (20) mengintai kelompok Kober yang sedang mendekati kelompok wallstreet (kelompoknya yang sedang membakar ayam) di sekitar kuburan. Saat kelompok korban datang, kemudian Suryadi langsung menyiramkan air keras ke wajah Hasan Basri (tersangka pembacokan Ahmad Rifai).

Setelah Suryadi berhasil menyiramkan air keras dan mengenai telak di wajah Hasan, tersangka membuang Jerigen dan lari ke dalam perkampungan. Sebelumnya, sekitar pukul 23.30 Wib pada hari Kamis (31/12) terjadi perang antara kelompok Wallstreet vs Kober.

Kelompok Flamboyan/Wallstreet tergabung dalam (RT 1, RT 2, RT 4, RT 5 dan RT 8) dan kelompok Kober (RT 9 dan RT 11) yang masing-masing masih berada di satu wilayah RW 10, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu Ahmad Rifai (20) tewas dengan luka bacokan dari kuping kiri sampai leher. Korban meninggal saat di Rumah Sakit (RS) Tebet karena pendarahan. Pelakunya adalah Hasan dari kelompok Kober, yang ditangkap pada hari Sabtu (2/1) lalu di RS Agung.

Dugaan terjadinya tawuran, karena perebutan lahan parkir di Mal Kota Kasablanka (Kokas). Untuk pelaku Hasan sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement