REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Yusri Isnaeni (32 tahun), ibu rumah tangga pelapor pencemaran nama baik diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tentang laporannya pada 16 Desember 2015. Yusri melaporkan Ahok melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Hari ini saya memenuhi panggilan di Berita Acara Perkara (BAP). Untuk pencemaran nama baik dan fitnah dari Ahok," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1). (Ahok Menyerah Benahi Metro Mini).
Yusri mengatakan, saat di gedung DPRD dia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sewaktu, Yusri mendatangi DPRD untuk bertemu dengan anggota komisi pendidikan DPRD, dia sempat bertemu Ahok.
"Hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit menggunakannya. Kemudian saya belum selesai menanyakan saya sudah dituduh Ahok maling," kata dia.
Menurut dia, Ahok menyebut maling sebanyak tiga kali. Tidak sampai di sana, Ahok malah memerintahkan ajudannya untuk mencatat namanya, sambil mengatakan dipenjarakan saja.
"Dalam hal ini saya hanya ingin bertanya mengapa KJP saya dipersulit. Bahwa di sini, apa yang saya gunakan benar-benar untuk anak saya," kata dia.
Menurut dia, saat dirinya ingin membeli seragam sekolah di satu pasar yang ditunjuk dapat memakai KJP, ternyata tidak bisa. Salah seorang di sana mengatakan sedang offline, setelah pulang-pergi selama lima kali, hasilnya tetap sama.
"Sudah, akhirnya ada yang menyarankan kalau mau membeli peralatan sekolah dananya dicairkan dulu. Beli dengan uang chas," kata dia.
Akhirnya dia mencairkan KJP miliknya. Saat mencairkan, distruknya Rp 350 ribu, namun yang diterima Rp 300 ribu.
Dia sendiri tidak mengetahui tentang pencairan KJP diperbolehkan. Karena Yusri baru menerima KJP pada bulan September dan baru menggunakannya pada bulan Oktober 2015.
Yusri menambahkan, sebagai pemimpin Ahok seharusnya mendengarkan suara dan keluhan warganya."Janganlah semena-mena mengatakan itu," kata dia.
Yusri menuntut Ahok meminta maaf di depan publik secara langsung kepada dia. Bertemu dengannya dan berjabat tangan. "Untuk tuntutan saya yang Rp 100 miliar, biar proses hukum yang menjalankan," kata dia.