REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly menyayangkan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung yang masih berstatus kontrak atau sewa. Komisi XI sudah mengusulkan agar ke kantor OJK provinsi tidak lagi berupa sewaan.
"Kalau dibeli kan bisa jadi aset," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat melakukan kunjungan ke kantor OJK Provinsi Lampung, Rabu (5/1).
Namun Junaidi memaklumi bahwa keberadaan OJK di Lampung sendiri masih relatif baru sehingga pengadaan infrastruktur maupun suprastrukturnya juga perlu dilakukan bertahap.
Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Besari membenarkan bahwa kantor yang saat ini menempati lahan seluas kurang lebih 2000 meter persegi di Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung itu masih berstatus sewa dan baru ditempati. Kantor tersebut baru ditempati pada 26 Oktober 2015.
"Masih baru. Aktivitas OJK Lampung sendiri sebenarnya sudah sejak Januari 2015. Sebelumnya kami menumpang ngantor di Bank Indonesia," ujarnya.
OJK Provinsi Lampung saat ini masuk dalam lingkup regional 1 yang berpusat di Jakarta. OJK Bandar Lampung masuk dalam regional yang sama dengan Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin.