REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya memastikan bahwa penyidik polisi belum menaikkan status mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino menjadi tersangka. RJ Lino memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Dia masih sebagai saksi," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Hingga saat ini, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak empat kali dalam status sebagai saksi kasus mobile crane. "Belum (menjadi tersangka). Tadi masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik. Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.