Rabu 06 Jan 2016 23:23 WIB

Kapolres Bekasi Bantah Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan Kasus Tawuran

Rep: c37/ Red: Taufik Rachman
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona membantah bahwa pihaknya salah tangkap terkait kasus pembunuhan yang berawal dari tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 21 Juni 2015 lalu.

Daniel menegaskan, pihaknya sudah bekerja secara profesional berdasarkan bukti yang ada. Hasilnya pun dibuktikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (6/1) yang menyatakan terdakwa Didit Adi Priyatno (27 tahun) bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara.  

"Kami tidak salah tangkap, itu dibuktikan dipengadilan oleh majelis hakim yang menyatakan terdakwa secara sah salah," kata Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (6/1) petang.

Putusan hakim tersebut pun membuat kedua keluarga baik korban maupun terdakwa histeris marah. Mereka tidak terima lantaran mereka meyakini pelaku yang membunuh Yosafat Hutabarat (19 tahun) dalam insiden yang terjadi usai tawuran tersebut bukanlah Didit. Kedua keluarga pun menuding aparat penegak hukum salah tangkap.

Menurut Daniel, saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyelidikan adalah saksi yang saat kejadian melihat dan mendengar insiden di lokasi tersebut. Bukan saksi yang memberikan keterangan berdasarkan asumsi dan 'katanya'.

"Kalau ibu korban beranggapan yang bersalah orang lain itu adalah asumsi yang ia dengar dari orang-orang disekitarnya. Jadi tidak bisa kita tindak lanjuti," jelasnya.

Daniel pun meyayangkan pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyatakan Didit tidak bersalah. Pernyataan tersebut dianggap Daniel prematur karena dikeluarkan sebelum vonis dijatuhkan.

"Sebagai orang hukum harusnya thau mereka bukan hakim. Jadi jangan mendahului keputusan hakim. Proses masih berjalan tapi sudah bilang salah tangkap. Proses sudah di pengadilan tapi pelaku minta dibebaskan," katanya.

Sementara itu, sidang vonis Didit pada Rabu (6/1) siang berlangsung ricuh. Kedua ibu korban maupun terdakwa histeris bahkan berteriak kepada hakim terkait putusan yang mereka yakini salah. Selain itu, teman-teman Didit yang merupakan anak punk melakukan aksi saling dorong dengan petugas untuk memeluk Didit sebelum ia dibawa petugas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement