REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menunggu Pemda dan DPRD DIY untuk mengajukan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY. Usai dinobatkan, sesuai Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, maka Paku Alam X akan dilantik sebagai wagub.
"Saya hanya menunggu dari Gubernur dan DPRD. Semakin cepat semakin baik," ujarnya seusai menghadiri jumenengan Paku Alam X di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Kamis (7/1).
Menurutnya, tidak ada batas waktu untuk pengajuan wagub tersebut. Namun, pihaknya berharap kekosongan jabatan wagub DIY segera terisi.
Tjahjo sendiri mengaku sudah mengomunikasikan hal tersebut kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan DPRD setempat. "Kita menunggu saja," katanya.
KBPH Prabu Suryodilogo, putra sulung KGPAA Paku Alam IX (almarhum), akhirnya dinobatkan sebagai paku alam X menggantikan ayahandanya yang meninggal pada 21 November 2015 lalu.