REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, mengingatkan kepada artis Nikita Mirzani agar berhati-hati jika tetap konsisten menyatakan tidak terlibat dalam bisnis prostitusi.
Menurut Umar, pernyataan Nikita tersebut dapat dikenakan pidana jika konsisten sampai di pengadilan. "Kalau dia di pengadilan dia masih gini, kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan akan jadi tersangka," kata Umar di Bareskrim Polri, Kamis (7/1).
Sebab, berbagai pihak nantinya dapat melaporkan Nikita terkait pernyataannya, seperti pengacara tersangka F dan O.
Meskipun saat ini Nikita tidak ikut dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh polisi, dia bisa dikenakan tersangka pasal lain. "Tapi, kan selama ini dia roadshow keliling bukan korban," kata Umar.
Seperti diketahui, Nikita ditangkap penyidik Bareskrim bersama PR di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi. Polisi juga mengamankan F dan O yang ditetapkan tersangka karena berperan sebagai muncikari.