Jumat 08 Jan 2016 17:19 WIB

Lukman: PPP Muktamar Surabaya dan Jakarta tidak Ada yang Sah

Lukman hakim saifuddin (kiri) bersama Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki Al Hasani
Foto: foto: ratna puspita/republika
Lukman hakim saifuddin (kiri) bersama Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki Al Hasani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh senior PPP yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, muktamar islah menjadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan PPP. Saat ini, baik DPP PPP hasil muktamar Surabaya maupun muktamar Jakarta, dianggap tidak sah.

Menurut Lukman, Kemenkumham sudah mencabut SK Kepengurusan DPP PPP dari hasil muktamar PPP di Surabaya. Sementara, di sisi lain, Kemenkumham juga tidak mengeluarkan SK pengakuan terhadap DPP PPP hasil muktamar Jakarta.

''Tidak ada pilihan lain selain kembali ke kepengurusan sebelumnya, yaitu kepengurusan hasil muktamar Bandung," kata Lukman Hakim, Jumat (8/1). Mengacu pada kepengurusan Muktamar PPP Bandung, maka ketua umum PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekjennya Romahurmuziy.

Dengan kondisi seperti ini, Lukman mengatakan, harus dilakukan muktamar islah untuk mempersatukan PPP hasil muktamar Surabaya dan Jakarta. DPP PPP hasil muktamar Bandung malam ini akan mengadakan pertemuan untuk mencari jalan agar bisa diselenggarakan muktamar islah.

Disinggung tentang masa jabatan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung yang juga sudah berakhir, Lukman HS mengatakan, normalnya kepengurusan DPP PPP Bandung hanya lima tahun. Namun, kondisi saat ini, menurut Lukman HS, kedua kepengurusan PPP dianggap tidak legal.

"Sehingga, hanya DPP PPP hasil muktamar PPP di Bandung yang bisa menyelenggarakan muktamar islah. Tugas DPP Muktamar Bandung hanya mengantar pada penyelenggaraan muktamar islah," ujar Lukman HS menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement