Ahad 10 Jan 2016 17:06 WIB

Perlu Penyempurnaan, APBD 2016 Kota Bekasi Belum Bisa Digunakan

Rep: c37/ Red: Maman Sudiaman
APBD - ilustrasi
APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI  -- Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak menjelaskan, saat ini memang anggaran belanja langsung belum bisa digunakan. Namun, anggaran belanja tidak langsung sudah bisa digunakan. "Anggaran belanja langsung memang belum cair. Tapi untuk penggajian pegawai sudah bisa digunakan," jelasnya.

Pencairan APBD 2016 ini, kata Mahrul, tetap membutuhkan waktu. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk memberikan nomor pada Peraturan Daerah (perda) tentang penggunaan APBD 2016. Selain itu, masing-masing pengguna anggaran tentunya harus melengkapi persyaratan administrasi. 

"Perdanya saat ini sudah ada. Tinggal memasukan nomor serta memasukan Perda tersebut ke lembaran daerah Kota Bekasi," kata Mahrul.

Mahrul menjelaskan, Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) nanti akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). "Nanti hal ini akan menjadi dasar Wali Kota Bekasi untuk membuat Perwal tentang penjabaran APBD tahun 2016," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement