Senin 11 Jan 2016 20:49 WIB

Kapolda: Keterlibatan Dokter Rica dalam Gafatar Didalami

  Polisi memasang gembok dan garis polisi kantor DPD Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) pasca penggeledahan oleh warga di  Desa Lamgapang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (7/1).  (Antara/Ampelsa)
Polisi memasang gembok dan garis polisi kantor DPD Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) pasca penggeledahan oleh warga di Desa Lamgapang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (7/1). (Antara/Ampelsa)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta DIY Brigadir Jenderal Polisi Erwin Triwanto mengatakan berdasarkan keterangan Aditya Akbar Wicaksono, suami Richa, sebelum menikah Richa memang pernah terlibat aktif dalam organisasi yang disebut-sebut metamorfosa dari organisasi Gafatar.

Meski berhenti setelah menikah, komunikasi Richa dengan organisasi tersebut diduga terjalin kembali selama suaminya melanjutkan studi Kedokteran spesialisasi Ortopedi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

"Tapi sejauh mana kedudukan korban dalam organisasi ini kami belum bisa mendeteksi ke arah sana," kara Erwin.

Menurut Erwin, Gafatar merupakan sebuah organisasi yang telah lama dinyatakan terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun organisasi tersebut, kata Erwin kini telah bermetamorfosa menjadi Negara Karunia Allah (NKA).

"Kami inginkan bisa mengungkap secara utuh siapa menjadi pemimpinnya, dan yang menjadi pejabat-pejabat organisasi ini," kata dia.

Untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut, menurut Erwin pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mendatangkan seorang psikolog yang secara khusus akan mewawancarai kelima korban perekrutan tersebut pada Kamis (14/1).

Menurut Erwin, keempat korban dapat dipulangkan ke kediaman masing-masing apabila kondisi psikologis mereka memungkinkan. Sementara bagi kedua terduga tersangka akan tetap diamankan di Markas Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement