REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan, dunia usaha menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional.
Perlu adanya doronganya untuk terciptanya dunia usaha yang kompetitif dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kalau KPK hadir karena ketidakadilan di bidang hukum, maka KPPU karena ketidakadilan di bidang ekonomi. KPPU hadir untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi," ujar Irman saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (12/1).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengunjungi DPD RI untuk berdiskusi tentang persaingan usaha yang sehat, serta efektif dan efisien yang mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk penguatan tugas dan wewenang KPPU dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menegaskan, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan upaya mewujudkan keinginan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya merupakan salah satu penyebab munculnya ketidakadilan dalam berusaha.
KPPU mendorong peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku pelaku usaha dan implementasi kebijakan persaingan usaha oleh pengambil kebijakan serta peningkatan kinerja perekonomian.
UU 5/1999 berupaya untuk menjamin agar berusaha di Indonesia selalu dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi akibat pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Persaingan dalam dunia usaha adalah wajar, karena melalui persaingan tersebut dunia usaha akan terpacu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas serta inovasinya, sehingga menjadi efektif dan efisien, serta kompetitif. Dalam peranannya, PKPU melakukan pengawasan agar tidak terjadi persengkokolan yang dapat mendistrorsi pasar.