Kamis 14 Jan 2016 08:37 WIB

Kulon Progo Larang Gafatar Sejak 2012

Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melarang Organisasi Gerakan Fajar Nusantara berkembang di wilayah itu sejak 2012. Pelarangan dilakukan karena kegiatannya bertentangan dengan tradisi masyarakat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo Tri Wahyudi, mengatakan, pada 2012, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berkembang di Kecamatan Sentolo, tapi masyarakat menolak keberadaan mereka karena kegiatan mereka tidak sejalan dengan tradisi masyarakat.

"Ada hal yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Kecamatan Sentolo, masyarakat mengajukan keberatan. Pada 1 Agustus 2012, Bupati Kulon Progo mengeluarkan surat larangan kegiatan Gafatar di seluruh wilayah Kulon Progo," kata Tri Wahyudi, Kamis (14/1).

Saat itu, kata dia, keberadaan Gafatar di Kecamatan Sentolo berpotensi menimbulkan konflik. Namun, setelah ada keputusan bupati, dan kegiatan Gafatar, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Sentolo kembali normal.

Ia mengatakan pada Januari 2015, pengurus Gafatar Kulon Progo kembali mendaftarkan organisasinya kepada Pemkab Kulon Progo. Langkah mereka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan Muhammadiyah.

Amar putusan MK tersebut intinya, ormas yang menghendaki untuk mendaftarkan suatu ormas yang tidak berbadan hukum, dapat saja melakukan pendaftaran ormasnya di tempat kedudukan ormas yang bersangkutan tanpa memerlukan surat keterangan terdaftar baik dari bupati atau wali kota, gubernur, maupun menteri.

Saat itu, kata Tri, bupati mengumpulkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), organisasi masyarakat Sentolo, dan pengurus Gafatar. Pada koordinasi tersebut, keberadaan Gafatar tetap ditolak masyarakat. "Saat audiensi dengan ormas, dan masyarakat tidak setujui. Atas dasar ini, kami belum memberikan izin pendirian Gafatar di Kulon Progo," katanya.

Baca: Kunjungan Pejabat Menggunakan Jet Pribadi Pengusaha Perlu Diusut

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement