REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyegel ruang kerja anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Kamis (14/1) siang. Selain menyegel ruang kerja Damayanti di lantai 6 Gedung Nusantara I DPR, KPK juga menyegel ruang kerja politikus partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.
Sebanyak empat penyidik KPK mendatangi gedung DPR dan melakukan penyegelan. Namun, penyidik KPK belum menggeledah ruang kerja Damayanti dan Budi Supriyanto.
Setelah melakukan penyegelan, mereka meninggalkan kompleks parlemen DPR. Pihak dari KPK datang ke kompleks DPR sekitar pukul 12.50 WIB dan pergi sekitar pukul 13.10 WIB. Dari keterangan pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, petugas KPK hanya memasang garis KPK, belum melakukan penggeledahan apa pun. Termasuk mengambil sesuatu dari dalam ruang kerja.
"Hanya menyegel, tidak mengambil dokumen," kata salah seorang Pamdal Gedung Nusantara I, Salafudin, Kamis (14/1).
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (13/1). Politikus PDIP tersebut diduga terlibat kasus suap soal pembangunan di wilayah Indonesia Timur. Namun, belum ada keterangan soal penyegelan yang dilakukan KPK pada ruang kerja Budi Supriyanto. Namun, kedua anggota DPR tersebut berada dalam satu komisi di Komisi V.
Komisi V DPR membidangi soal perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Namun, belum ada keterangan resmi soal hubungan Budi Supriyanto dengan kasus yang sedang menjerat Damayanti.