REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang warga di wilayah hukumnya yang sengaja menanam pohon ganja di kebun miliknya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Paidi, di Madiun, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Mabrur (38), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Adapun pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani cengkih.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh anggota. Ia menanam pohon ganja di 'polibag' yang disamarkan dengan dikelilingi tanaman bibit cengkih," ujar AKP Paidi kepada wartawan.
Dari tersangka, polisi mengamankan empat polibag tanaman ganja yang disembunyikan di kebun cengkih miliknya di Desa Segulung, Kecamatan Dagangan.
Akibat perbuatannya, tersangka berikut tanaman ganja tersebut langsung diamankan di Mapolres Madiun guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku ganja tersebut ia konsumsi sendiri dan tidak diedarkan ke orang lain. Ada empat pohon ganja tertanam di polibag yang disita polisi," kata dia.
Sementara, tersangka Mabrur mengaku mendapatkan benih ganja tersebut dari temannya yang berasal dari Jakarta. Awalnya ia menanam tujuh pohon ganja di polibag, namun tiga di antaranya tidak dapat tumbuh.
"Saya dapat benihnya dari teman Jakarta yang mampir ke rumah beberapa waktu lalu. Kemudian saya tanam di polibag dan diletakkan di antara bibit cengkih," kata Mabrur.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasus yang baru terjadi pertama kali di wilayah hukum Polres Madiun tersebut, masih diselidiki lebih lanjut.