REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, Jumat (15/1), melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua pelaku khalwat/mesum.
Kedua terpidana hukuman cambuk itu, merupakan pasangan mesum yakni laki-laki Musliadi 11 kali cambuk dan perempuan Linawati 12 kali cambuk, karena keduanya terbukti melanggar qanun/peraturan daerah Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath.
Pelaksanaan cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat, itu d saksikan ratusan masyarakat dan unsur forkopimda daerah setempat.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceha Besar, M Rusli mengatakan mereka ditangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum/ berdua-duaan di salah satu gubuk dikawasan Kecamatan Darussalam pada tanggal 6 November 2015 dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekdakab Aceh Besar, Jailani Ahmad, Kajari Jantho Ikhwan Nul Hakim, staf Ahli Bupati Tarmizi, Asisiten III Setdakab Burhanuddin, Kadis Syariat Islam T Hasbi dan unsur Forkopimda daerah setempat.
"Pemkab Aceh Besar tetap melaksanakan hukuman cambuk sesuai aturan syariat, dan berkomitmen menegakkan Qanun Aceh dengan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Pihaknya berharap dengan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya warga Aceh Besar dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement