Selasa 19 Jan 2016 20:31 WIB

Pedagang Protes Harga Daging Sapi Naik Karena Pajak

Rep: Riga Iman/ Red: Nur Aini
Pedagang daging sapi memotong daging untuk dijual (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang daging sapi memotong daging untuk dijual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Para pedagang daging sapi di Kabupaten Sukabumi memprotes naiknya harga daging sapi di pasaran. Mereka menuding naiknya harga daging akibat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap daging sapi yang diterapkan pemerintah pusat.

‘’ Kami memprotes pengenaan pajak yang menyebabkan kenaikan harga,’’ ujar salah seorang pedagang daging sapi di Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak Suhendi kepada Republika.co.id, Selasa (19/1).

Saat ini harga daging sapi di pasaran telah menembus kisaran Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per kilogramnya. Padahal, kata Suhendi, pada beberapa hari sebelumnya harga daging sapi berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 110 ribu per kilogram.

Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan bagi para pedagang di pasar. Oleh karena itu, kata Suhendi, para pedagang sapi di tiga pasar tradisional Kabupaten Sukabumi melakukan mogok berjualan pada Senin (18/1). Mereka berhenti berjualan sebagai protes terhadap rencana penarikan pajak terhadap pemotongan daging sapi sebesar 10 persen dari harga sapi per ekornya.

Pedagang daging sapi yang mogok berjualan tersebut berasal dari tiga pasar tradisional yakni Pasar Cibadak, Parungkuda, dan Cicurug. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Daging dan Sapi Potong Indonesia (Apdasi) Kabupaten Sukabumi.

Ketua Apdasi Pasar Cibadak H Yusuf mengatakan, adanya kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen akan memberatkan para pedagang daging sapi. Hal ini karena, saat ini saja pemotongan sapi juga selalu nombok.‘’ Oleh karena itu kami meminta rencana pengenaan pajak itu dibatalkan,’’ terang Yusuf. Bila tetap diterapkan, maka para pedagang akan tetap mogok berjualan hingga 20 Januari mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement