REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau membekuk seorang pengrajin batu akik yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba yang diduga sabu.
"Inisial ZK, usia 46 tahun," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana, Kamis (21/1).
ZK diringkus pada Rabu malam (20/1) sekitar pukul 20.00 WIB di perumahan Jalan Kulim Gang Amal Nomor 7 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penangkapan ZK berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku karena kerap mengedarkan narkoba di perumahan tersebut. Saat diringkus, tersangka bersembunyi di kamar mandi, sementara itu 10 paket sabu tersebut ditemukan dalam bungkusan sabun mandi.
Iwan menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku, petugas menetapkan seorang bandar sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Kita tetapkan seorang DPO berinisial JG. Dia merupakan pemasok sabu kepada tersangka," ujarnya.
JG merupakan warga Kampung Dalam yang selama ini dikenal sebagai wilayah peredaran narkoba. Menurut Iwan, petugas telah mengantongi ciri-ciri JG, hanya saja pada saat penggerebakan di kediaman DPO tersebut, petugas gagal menemukannya. "Kita akan terus mengejar pelaku," jelasnya.