Kamis 21 Jan 2016 15:15 WIB

DPR: Indonesia Butuh UU Pertembakauan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Winda Destiana Putri
Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Indonesia sangat membutuhkan UU Pertembakauan sebagai payung hukum yang kuat untuk mengatur industri hasil tembakau.

RUU Pertembakauan yang merupakan inisiatif DPR sedang disusun dan diharapkan bisa disahkan pada tahun ini.

"Industri tembakau memiliki manfaat ekonomi yang besar sejak kita belum merdeka. Tapi, sampai saat ini kita belum punya UU yang mengatur secara komprehensif," kata Misbakhun dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) mengenai RUU Pertembakauan di Jakarta, Kamis (21/1).

Misbakhun menjelaskan, aturan mengenai pertembakauan masih bersifat sektoral dan terpisah oleh berbagai undang-undang. Beberapa UU itu adalah UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perkebunan, serta UU Pajak dan Retribusi Daerah.