REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI Pusat Arif Fahrudin mengatakan, penyelewengan terhadap konten buku keislaman kembali terjadi.
"Buku ajar siswa tingkat TK di Depok ditengarai bermuatan ajaran Islam radikal. Pada kasus-kasus sebelumnya, publik juga sempat dikejutkan oleh siaran kajian keislaman yang menebar kebencian terhadap sesama muslim hanya karena masalah furuiyah," katanya, Kamis, (21/1).
Sebagai langkah preventif, terang Arif, MUI meminta kepada semua pihak yang berkaitan dengan produksi konten Islam, baik cetak maupun elektronik, agar sebelum mengedarkannya sepatutnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada ulama. Ini dilakukan agar produk tersebut memiliki muatan pertanggungjawaban akademik keagamaan dan moral kebangsaan.
Masalah konten keislaman, ujar dia, ketika sudah beredar ke tengah publik sudah menjadi domain forum eksternal yang bisa berimplikasi pidana jika memantik kondisi permusuhan dan menciderai persatuan nasional. Melalui proses konsultasi kepada ulama yang memiliki komitmen kuat terhadap integrasi keislaman dan kebangsaan.
Ia berharap konten-konten keislaman akan semakin memberikan pencerahan kepada seluruh anak bangsa, bukan justru memperkeruh suasana dan memecah belah Islam dan kebangsaan.