Jumat 22 Jan 2016 10:34 WIB

Pemerintah Dituding Lalai Awasi Gafatar

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Achmad Syalaby
M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS Nasir Djamil mengatakan, munculnya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau organisasi yang patut diduga membawa aliran sesat dan meresahkan masyarakat menunjukan bahwa peran pengawasan dan pembinaan pemerintah dan pemerintah daerah tidak berfungsi secara maksimal.

"Peran pengawasan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain fungsi pengawasan dan pembinaan yang tidak berjalan, pemerintah sudah lalai dalam menyeleksi pendaftaran organisasi masyarakat yang dapat menyebarkan aliran sesat dan dapat meresahkan masyarakat," katanya, Jumat, (22/1).

Nasir menjelaskan, ini terbukti dengan terdaftarnya Gafatar sebagai ormas di beberapa daerah salah satunya di Maluku. Pada saat pendaftaran seharusnya menteri, gubernur atau bupati/walikota wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU Ormas. 

"Ini harus dilakukan sehingga pemerintah tidak kebobolan dengan munculnya ormas baru yang memiliki visi fundamentalis dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,"katanya.

Karena itu, dia meminta pemerintah  segera menyusun peraturan pemerintah yang merupakan delegasi UU Ormas terkait pengawasan ormas sehingga kedepan tidak saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement