REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta semakin geram dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang belum juga mengesahkan kepengurusan mereka. Padahal, seluruh persyaratan administratif sudah dipenuhi oleh kepengurusan PPP yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz ini.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP hasil muktamar Jakarta, Triyana Dewi Seroja mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh persyaratan pengesahan ke kantor Kemenkumham. Namun, hingga saat ini Menkumham belum juga menerbitkan SK pengesahan tersebut. Saat ini, kubu Djan Faridz sedang menyiapkan gugatan hukum untuk Menkumham, Yasonna Laoly yang diduga melanggar UU Partai Politik.
“Lagi dipersiapkan, (gugatan) perdata, pidana dan Mahkamah Internasional. Tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Triyana pada Republika, Jumat (22/1).
Triyana menambahkan, pihaknya sudah melengkapi persyaratan pendaftaran pengesahan kepengurusan partai sejak tanggal 5 Januari lalu. Jika dihitung sampai hari ini, artinya sudah 17 hari Menkumham menggantung nasib kepengurusan muktamar Jakarta. Padahal, dalam UU Partai Politik, Menkumham memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan SK setelah persyaratan yang diajukan lengkap.
Kubu Djan mengaku sudah memberikan sarannya pada Menkumham agar mengesahkan SK Kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Kalaupun setelah SK keluar nanti akan ada gugatan lagi, itu soal lain, kata Triyana. Namun, saran itu seperti bertepuk sebelah tangan dan tak mendapat tanggapan.
Bahkan, saat menyambangi kantor Kemenkumham Kamis (21/1) kemarin, sudah ditegaskan oleh pihak pendaftaran seluruh syarat sudah lengkap sesuai Undang-Undang. Saat ini, PPP kubu Djan Faridz hanya menunggu disposisi dari Menkumham agar kepengurusan PPP muktamar Jakarta mendapat Surat Keputusan (SK) Pengesahan.
Menurut Triyana, gugatan hukum untuk Menkumham Yasonna Laoly dinilai akan lebih efektif ke tingkat Internasional. Menurutnya, kalau gugatan diajukan di Indonesia, lebih sulit untuk diselesaikan “Internasional saja, kalau (peradilan) lokal tidak bisa diselesaikan,” kata dia.