REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan pengawasan yang maksimal dapat mencegah timbulnya organisasi aliran sesat.
"Munculnya Gafatar atau organisasi yang patut diduga membawa aliran sesat dan meresahkan masyarakat menunjukan bahwa peran pengawasan dan pembinaan pemerintah dan pemerintah daerah tidak berfungsi secara maksimal,"ujar Nasir di Jakarta, Jumat (22/1).
Padahal, kata dia, peran pengawasan pemerintah tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 53 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain fungsi pengawasan dan pembinaan yang tidak berjalan, pemerintah dinilai lalai dalam menyeleksi pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang dapat menyebarkan aliran sesat dan dapat meresahkan masyarakat. Hal ini terbukti dengan terdaftarnya Gafatar sebagai ormas di beberapa daerah salah satunya di Maluku.
"Pada saat pendaftaran, harusnya menteri, gubernur atau bupati/wali kota wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU Ormas. Sehingga pemerintah tidak kebobolan dengan munculnya ormas baru yang memiliki visi fundamentalis dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," jelas dia.
Untuk itu, pemerintah diharapkan segera menyusun peraturan pemerintah yang merupakan delegasi UU Ormas terkait pengawasan ormas, sehingga ke depan tidak saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Untuk mencegah munculnya ormas model gafatar, diharapkan pemerintah memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap ormas. Juga diperlukan pembinaan terhadap ormas, agar ormas itu memahami bahwa organisasinya tersebut beraliran sesat dan dapat menimbulkan konflik luas di masyarakat."
Selain itu, pemerintah perlu membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap organisasi Gafatar ini dengan juga memperhatikan rekomendasi MUI, sehingga perekrutan anggota Gafatar bisa segera dihentikan.