Jumat 22 Jan 2016 17:41 WIB

Penghitungan Suara Pilkada Halsel akan Diulang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, pascaditerimanya permohonan perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada pasangan calon Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Ida Budhiati yang ditemui usai sidang putusan sela di Gedung MK, Jumat (22/1) mengatakan pelaksana penghitungan suara ulang di kecamatan tersebut yakni KPU Provinsi Maluku Utara. Hal ini karena telah diberhentikan sementara KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

"Tentu kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perintah MK tersebut, KPU Prov Maluku Utara akan menempuh langkah-langkah persiapan, dalam perkiraan kami tidak lebih dari lima hari sudah bisa diselesaikan," kata Ida.

Selanjutnya, kata Ida, KPU Maluku Utara akan mengirimkan undangan kepada para pihak mulai peserta pemilihan, panitia pengawas hingga pemangku kepentingan lainnya. Agar dalam proses mulai dari pembukaan logistik hingga penghitungan suara ulang bisa disaksikan seluruh pihak.

"Karena nanti kemudian hasilnya akan diserahkan kepada MK," kata Ida.

Sementara, kuasa hukum pemohon Ahmad Wakil Kamal meminta semua pihak memastikan proses penghitungan suara ulang berlangsung jujur adil dan berintegritas. Hal ini agar, pihak pemohon yang dirugikan dari penggelembungan suara yang dilakukan KPU Halmahera dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, bisa dibuktikan MK.

"Karena kami yakini sesungguhnya kami yang menang di Halmahera selatan dengan selisih suara lebih dari 2000 suara, tapi kemudian dicurangi sebagaimana dalam putusan MK ketika pleno di KPU Halmahera Selatan," ujar Ahmad.

Untuk diketahui, perkara PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim tersebut, menjadi perkara pertama yang dikabulkan permohonannya oleh MK.

Adapun selisih hasil suara yang dimohonkan pihak pemohon dengan pihak terkait yakni pasangan peroleh suara terbanyak yakni pasangan nomor urut satu Amin Ahmad-Jaya Lamusu hanya terpaut selisih sejumlah 18 suara atau sebesar 0,04 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement