REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian resort (Polresta) Jambi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu (23/1), mengatakan ditangkapnya suami istri pelaku pembuat dan pengedar upal setelah dilaporkan warga setempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian pada Jumat (22/1) sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penangkatan terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut adalah Ruben Marpaung (25) dan istrinya Devi Kartika Lubis beralamat di Peruses Kotabaru Indah Blok F46, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi
Dari kedua tersangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar dan pecahan Rp 20.000 hanya satu lembar.
Kemudian juga diamankan satu unit printer pixma warna putih, satu botol thiner merk Fujisol HD, satu kaleng screen printing fast dye 30 dan lima buah jarum suntik tinta printer dan dua buah setrika.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tersebut dan penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian polisi juga melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari pihak Bank Indonesia dan menahan kedua tersangka di Polresta Jambi.