Senin 25 Jan 2016 16:56 WIB

Alasan Polisi tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka Kasus Mirna

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti
Foto: Republika/Krishna Murti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan berita acara dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin, sudah keluar. Gelar perkara pun bisa segera digelar, jika dokumen itu sudah ditangan Polda.

"Alhamdulillah, hasil Puslabfor sudah ditandatangani dan sekarang sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujarnya di gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Ia mengatakan apabila berita acara tersebut sudah datang maka akan segera ia bacakan lalu dibawa ke dalam gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk persiapan membawa berita acara tersebut ke kejaksaan Tinggi.

Krishna mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti mulai dari keterangan saksi ahli, petunjuk, alat bukti hingga dokumen. Meski sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka, namun Krishna mengaku pihaknya tetap tak mau gegabah.

"Dalam Pasal 184 KUHP, keterangan terdakwa dapat diabaikan. Sehingga, petunjuk, barang bukti, dan keterangan ahli sudah cukup untuk membawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi Kami harus menghindari kesalahan kecil, misalnya sudah ditetapkan tersangka tapi karena kekurangan bukti nanti ada pra peradilan dan sebagainya," jelasnya.

Sehingga Krishna masih terus bersabar menggali kasus tersebut. Dia juga berharap, saat sudah ekspos nanti tidak ada lagi kekurangan bukti maupun petunjuk, sehingga bisa lanjut gelar perkara untuk mendapatkan tersangkanya.

"Sedang kami siapkan, sehingga saat pra peradilan kami harus siap betul," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement