Senin 25 Jan 2016 17:30 WIB

Indonesia Tunda Berlakunya PPn Sapi Impor

ekspor sapi australia.
Foto: abc news
ekspor sapi australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution menyatakan telah meminta Menteri Keuangan menunda pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) atas sapi impor. PPn sebesar 10 persen ini sedianya berlaku mulai Januari 2016.

Menyusul rencana berlakunya PPn ini, pekan lalu sejumlah pedagang daging melakukan aksi mogok menjual dengan dalih tingkat harga yang sudah begitu tinggi pada akhirnya akan menyulitkan konsumen. ABC memberitakan pekan lalu keputusan pemerintah Indonesia ini juga menimbulkan keresahan di kalangan eksportir Australia.

Menko Darmin Nasution kepada wartawan di Jakarta pekan lalu memastikan, ternak sapi akan mendapat pengecualian PPn.

"Saya sudah minta Menteri Keuangan untuk sementara tidak memberlakukan PPn karena dampaknya yang sangat besar terhadap persediaan makanan yang strategis," jelasnya.

Sejumlah media lokal menyebut penundaan PPn sapi impor ini sebagai salah satu contoh kebijakan pemerintah yang plin-plan. Thomas Sembiring dari Asosiasi Importir Daging Indonesia kepada ABC mengatakan, PPn ini akan merugikan konsumen.

"Tentu saja akan ada kenaikan harga daging jika pajak ini diterapkan," katanya. "Harga sapi Australia sudah begitu tinggi. Makanya sejumlah pedagang di Jawa Barat berhenti berjualan daging selama sehari. Begitu pula rumah jagal melakukan aksi mogok, sebab mereka tahu konsumsi daging akan menurun (jika harga dinaikkan)," kata Sembiring.

Menurut dia, pemberlakukan pajak ini akan bertentangan dengan target pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi.

"Menteri Pertanian terlalu terobsesi untuk mencapai swasembada. Tanpa pajak 10 persen pun harga daging sapi sudah begitu tinggi, di atas Rp 100 ribu/kg," katanya.

Secara terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Daging Sapi Asnawi menjelaskan untuk pasar Jakarta saja setiap harinya dibutuhkan sekitar 700 ekor sapi impor jenis Brahmana, yang menurut dia setara dengan 1.400 sapi lokal asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-01-25/pemerintah-indonesia-tunda-berlakunya-ppn-sapi-impor/1539437
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement