REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Program Magister Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (25/1) sore. Keduanya dititipkan ke Rutan Klas Ia Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Mereka merupakan staf Program Magister Managemen USU.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian, Senin (25/1).
Novan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 30 hari ke depan. Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus, kedua tersangka langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan.