REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Program Magister Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (25/1) sore. Keduanya dititipkan ke Rutan Klas Ia Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Mereka merupakan staf Program Magister Managemen USU.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian, Senin (25/1).
Novan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 30 hari ke depan. Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus, kedua tersangka langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Kedua tersangka ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena mereka masih bertugas di sana," ujar Novan.
Dalam kasus ini, dua tersangka tersebut diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen USU. Dana tersebut sebetulnya tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank Mandiri dan BNI.
Penyelewengan diketahui dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2011 hingga 2014. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 6 miliar.
Penyidik menduga kasus ini tidak hanya melibatkan kedua staf tersebut. Oleh karena itu, Novan menegaskan, penyidik Kejati Sumut masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kami akan melihat perkembangan berikutnya apakah ada keterangan dan alat bukti baru untuk menjerat tersangka lain," kata Novan.