REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Suseno menuntut dua orang oknum kepolisian berinisial Bripka DF dan Aipda MS dengan hukuman tujuh tahun penjara. TUntutan disampaikan atas perbuatan mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 800 juta dan subsidair tiga bulan," kata JPU Suseno saat membacakan tuntutannya di Pengadilan negeri Surabaya, Selasa (26/1).
Ia mengemukakan, dua orang oknum ini merupakan salah seorang anggota kepolisian sektor yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur. Oleh JPU Suseno dari Kejaksaan Negeri Surabaya keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca juga: TKW Indonesia Diselamatkan dari Kepungan ISIS)
Ia mengemukakan, penangkapan terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Dalam laporan tersebut, warga masyarakat merasa resah lantaran pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi dan warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu karena tidak memakai seragam dinas.
Waktu digerebek, dua orang oknum polisi ini tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi saat melakukan penggerebekan. Selanjutnya dua orang oknum polisi ini digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain dua oknum polisi aktif, kasus ini juga menjerat desersi polisi yakni RM dan BM seorang juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah dari berkas perkara dua oknum kepolisian. "Berkasnya terpisah, dan sidangnya juga terpisah, untuk RM dan BM, ketua majelis hakimnya Pak Jalili," katanya usai persidangan.